Kerugian Korban Hingga Rp 4,6 Miliar: Gek Ade Tipu Yuniari dengan Janji Investasi Travel Busines
Seorang wanita berasal dari Klungkung bernama Ni Luh Komang Yuniari diduga jadi korban penipuan serta pencurian uang oleh seorang wanita dengan inisial IASP alias Gek Ade. Kerugiannya sangat signifikan, melebihi Rp 4,6 miliar.
Insiden tersebut terkuak sesudah sang tersangka—yang bertempat tinggal di area Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar—mengunjungi kediaman si korban pada tanggal dua Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga.
Pada rapat itu, tersangka menyatakan bahwa semua uang dan benda yang dahulu diberikan oleh korbannya sudah terpakai sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, tidak seperti janji awal yaitu dipergunakan untuk urusan usaha.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan bahwa tersangka pernah mengajukan tawaran berupa usaha investasi di bidang pariwisata yang dilengkapi dengan janji keuntungan besar beserta hadiah paket wisata baik domestik maupun internasional.
Selain itu, Gek Ade juga berjanji akan membantu menjual bahan makanan pokok yang dimiliki oleh para korban. Akan tetapi, dana dari hasil penjualan tersebut tidak pernah dikirimkan padanya.
"Pelaku hanya memberikan sebagian uang kepada korban dengan alasan sebagai keuntungan, meskipun sebenarnya ini hanyalah trik untuk mempercayakan korban. Sementara itu, dana lainnya diklaim sedang 'diinvestasikan' dalam sebuah usaha yang ternyata tidak nyata," terangkan AKP Teddy pada hari Kamis (8/5).
Sebagaimana diketahui juga, korban diminta untuk mengajukan permohonan pinjaman uang atas nama dirinya sendiri. Setelah itu, dana tersebut ditransfer ke pelaku. Si pelaku bersumpah akan membayar lunas utang tersebut, tetapi janji ini sampai sekarang belum pernah dipenuhi.
Mode ini telah aktif dari akhir Desember 2021 sampai awal tahun 2023. Para korban mengirim dana dengan bertahap, entah itu lewat transaksi perbankan atau pun dalam bentuk tunai.
Dari jumlah keseluruhan Dana senilai Rp 4.589.392.700 yang dialokasikan untuk investasi sertaRp 1.719.064.300 buat membeli kebutuhan pokok, sang investor hanya telah mengembalikan kira-kira Rp 3,2 miliar saja.
Petugas penyidik menggeledah sejumlah barang bukti yang meliputi dokumen transaksi, bukti pengiriman uang, perekaman obrolan, serta beberapa buku tabungan dan kartu debet yang dimiliki oleh tersangka.
Pelaku menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan akibat tekanan situasi finansial yang dialami demi keluarganya.
"Tersangka sudah secara resmi diadili mulai tanggal 5 Mei 2025," jelas Kasi Humas Polres KlungkUNG, AKP Agus Widiono. (Note: There seems to be an error in your original sentence as "ditahan" typically means 'detained' rather than 'tried'. I've kept the translation closer to your wording but adjusted slightly for clarity.)
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai Tindak Pidana Penipuan serta atau Pasal 372 KUHP terkait Pelaksanaan Pengambilan Milik Orang Lain Secara Paksa, dengan tambahan hukuman dari Pasal 64 dan 65 KUHP lantaran tindakan tersebut telah dilancarkan berkali-kali. (mit)
Comments
Post a Comment