Buat yang Nakal di Gunung Gede Pangrango, Waspadai Daftar Hitam!

Gunung Gede Pangrango yang berada di batas antara Bogor, Cianjur, dan Sukabumi adalah pilihan utama bagi banyak penggemar mendaki. Terdapat dalam wilayah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), gunung ini dikenal karena memiliki rute pendakian yang memicu adrenalin tetapi masih bersahabat untuk pemula.

Saat ini, mendaki ke Gunung Gede Pangranggo telah dikenakan pembatasan lebih ketat. Mereka sudah menetapkan peraturan terbaru yang berbentuk sistim blacklist untuk para pendaki yang telah melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan serta keselamatan pendaki.

Selanjutnya, berikut adalah peraturan yang harus dipatuhi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango? Ayo simak dengan saksama ya!

Daftar hitam untuk orang yang melakukan pelanggaran

Badan Pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangranggo (BBTNGGP) mengimplementasikan blacklist untuk para pendaki yang melempar sampah secara acak atau BAB di sumber air.

Menurut undang-undang nomor 32 dari tahun 2024 yang memperbaharui undang-undang nomor 5 pada tahun 1990 mengenai pelestarian keanekaragaman hayati alam dan ekosistempunyanya, para pendaki yang bertindak dengan merusakkan lingkungannya bisa saja mendapat hukuman keras.

Perbuatan itu dapat menghancurkan ekosistem serta lingkungan sekitar Kawasan Gunung Gede Pangrango. Peraturan ini pun turut mengejar para pendaki yang mencabuti bunga Edelweiss.

2. Pegawai diposisikan di berbagai pos puncak gunung.

Agar dapat mengawasi para pendaki, staf akan diposisikan di berbagai pos puncak gunung, yang mencakup daerah perkemahan populer. Pengawasan ini akan meliputi jalur dari Alun-alun Suryakancana sampai ke asal sungai. Bila ada pelanggaran, petugas akan menerapkan konsekuensi serius.

3. Pendaki diawasi dengan cermat sebelum memasuki area gunung.

Di samping itu, staf akan menjalankan inspeksi menyeluruh pada bagasi para pendaki ketika mereka mencapai gerbang utama. Inspeksi ini dilakukan mulai dari Gerbang Masuk Gunung Putri, Cibodas, hingga Salabintana-Sukabumi.

Pendaki diminta untuk menuruni gunung dengan membawa sampah sebagaimana telah ditentukan dalam inspeksi pertama. Apabila terdapat selisih antara jumlah sampah yang dibawa pulang dan hasil pengawasan awal, akan dikenakan hukuman kepada para pendaki karena hal tersebut mengindikasikan bahwa mereka tidak membuang sampah pada tempatnya.

Melalui regulasi ini, mudah-mudahan Gunung Gede Pangrango dapat senantiasa lestari dan terus menerus menjadi tempat tinggal untuk para pecinta alam yang cerdas. Oleh karena itu, saat Anda berencana mendaki gunung tersebut, harap pastikan telah siap menjadi pendaki dengan tanggung jawab penuh.

Comments

Popular posts from this blog

5 Camilan Tradisional Gurih dari Sidoarjo yang Mantap Buat Ngemil!

G-Walk Surabaya: Eksplore Kuliner Kekinian dengan Cita Rasa dan Tampilan Instagenic

Suka Nongkrong? Cek 3 Kafe Terbaik di Tumpang Malang yang Wajib Dicoba!